5 Orang Tertangkap Polisi Karena Mengedarkan Uang Palsu5 Orang Tertangkap Polisi Karena Mengedarkan Uang Palsu

Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap lima orang pengedar uang palsu dan sudah mengamankan uang tersebut senilai Rp 15 Triliun Rupiah.

Dari kelima orang tersangka. Polres berhasil menyita barang bukti berupa sekitar Rp 300 Juta Rupiah, kemudian ada sekitar 900 lembar uang US Dollar. Serta 100 lembar uang Euro yang apabila dikonversi semua ke Rupiah total kurang lebih Rp 15 Triliun Rupiah. Dikutip dari Polres Pandeglang AKP Shilton, Selasa (18/7/2023).

BACA JUGA : Film Hiburan Tahun 1989 The Simpsons Yang Menjadi Kenyataan

Pelaku tersebut yang tertangkap terungkap identitas nya oleh Shilton berinisial LJ, AA, GA, SB dan AR. Awal nya pelaku LJ dan AA ditangkap dirumah AA yang berada di Kecamatan Pegalaran. Dari hasil pengembangan kemudian berhasil melacak dan menangkap GA serta SB di daerah Jawa Barat.

Shilton menjelaskan pada April 2023, GA, SB, dan AR mendatangi LJ di rumahnya dengan membawa uang palsu senilai Rp 300 juta. Lalu uang palsu tersebut dibeli dengan harga Rp 150 juta oleh tersangka LJ, yang berarti perbandingan nya adalah 1 : 2 uang asli dengan uang palsu.

Selain sudah mengamankan tersangka dan uang senilai Rp 15 Triliun Rupiah, polisi juga berhasil mengamankan dua senjata api jenis air soft gun. Shilton mengungkap bahwa senjata tersebut dimiliki oleh tersangka LJ yang digunakan untuk berjaga-jaga.