Wanita Iran Dihukum Penjara Karena Tidak Pakai JilbabWanita Iran Dihukum Penjara Karena Tidak Pakai Jilbab

Parlemen Iran pada hari Rabu mengesahkan undang-undang baru yang kejam. Yang memberlakukan hukuman lebih keras terhadap perempuan yang melanggar aturan jilbab, beberapa hari setelah peringatan satu tahun protes massal yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini.

Amini, seorang perempuan Kurdi-Iran berusia 22 tahun, meninggal September lalu setelah ditahan oleh polisi moralitas rezim yang terkenal kejam tersebut. Diduga karena tidak mematuhi aturan berpakaian konservatif di negara tersebut.

RUU yang disebut “RUU Jilbab” ini akan diberlakzzzagai peraturan seputar penggunaan pakaian. Yang jika dilanggar dapat mengakibatkan hukuman hingga 10 tahun penjara.

Perempuan yang tidak mengenakan jilbab dengan benar di depan umum dan laki-laki. Yang mengenakan “pakaian terbuka yang memperlihatkan bagian tubuh lebih rendah dari dada atau di atas pergelangan kaki. Akan menerima denda yang secara bertahap meningkat setelah pelanggaran berulang kali, kata RUU tersebut.

RUU tersebut juga menguraikan hukuman bagi selebriti dan dunia usaha dan bahkan bagi siapapun yang tidak mematuhinya.

Dewan Penjaga, yang mengawasi urusan legislatif di Republik Islam, masih perlu menyetujui RUU tersebut sebelum diterapkan. Semua rancangan undang-undang yang disahkan oleh parlemen harus ditinjau dan disetujui oleh dewan untuk menjadi undang-undang.

Beberapa bagian dari RUU ini bersifat ambigu. Misalnya, undang-undang tersebut gagal mendefinisikan apa yang dimaksud dengan “setengah telanjang” di depan umum. Sebuah kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman penjara “tingkat empat”. Berdasarkan hukum pidana Iran. Hukuman tingkat empat dapat mengakibatkan hukuman penjara antara lima hingga 10 tahun. Dan denda antara 180 juta real ($4,260) dan 360 juta real ($8,520).

“Setiap orang yang tampil telanjang atau setengah telanjang di depan umum, di tempat umum atau di jalan raya, atau tampil dengan cara yang dianggap telanjang secara tradisional, akan segera ditangkap,” bunyi pasal 50 undang-undang baru tersebut.

Mereka yang berkolusi dengan media asing dan pemerintah untuk mempromosikan ketelanjangan, hijab yang tidak pantas, atau pakaian yang tidak pantas, akan menghadapi hukuman 10 tahun penjara, tambah RUU baru tersebut. Mereka yang dinyatakan bersalah karena mengejek atau menghina hijab akan dikenakan denda, selain kemungkinan larangan bepergian hingga dua tahun, kata RUU tersebut.

Baca Juga : Dini Tewas Di Tangan Anak Anggota DPR Dengan Tragis