Hak Angket Soal Pemilu Bisa Berujung Pemakzulan PresidenHak Angket Soal Pemilu Bisa Berujung Pemakzulan Presiden

Jakarta – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut ke-3 Mahfud MD mengatakan bahwa jika hak angket yang digulirkan di DPR RI. Untuk mengusut dugaan kecurangan terhadap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo.

Dia menyampaikan dari hasil hak angket juga bisa menjadi masalah untuk Presiden Jokowi meski akan lengser pada Oktober 2024.

Mahfud menegaskan bahwa hak angket dapat berjalan secara beriringan dengan proses penetapan maupun sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena dapat memiliki implikasi yang jauh berbeda.

Mahfud menjelaskan bahwa hasil pemilu ini nantinya akan ditetapkan melalui MK apabila ada gugatan atau juga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika tidak ada gugatan.

Sementara itu, hak angket bertujuan untuk menguji pelaksanaan dari sebuah undang-undang. Dalam hal itu yang berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

PAN dan GOLKAR Tolak Hak Angket Pemilu 2024

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI menolak dengan tegas dalam penggunaan hak angket untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu 2024.

Adapun alasan mendasarnya ialah persengkataan hasil pemilu sudah ada jalur khusus yang ditentukan dari undang-undang. Oleh karena itu, semua persengkataan pemilu harus dapat diselesaikan sesuai dengan aturan serta mekanisme yang ada.

Setiap kontestan pada pemilu, baik pilpres maupun pileg, berhak untuk dapat mengajukan gugatan dengan menyiapkan bukti-bukti dugaan kecurangan.

Menurutnya, penggunaan pada hak angket ini tidak tepat. Selain tidak diatur dalam UU Pemilu, hak angket ini diperkirakan akan menghabiskan waktu yang tidak sedikit.

Belum lagi, kata Saleh, upaya dalam penyelidikan yang dilakukan akan melibatkan banyak lembaga. Sementara di dalam PKPU, ada juga tahapan pemilu yang sudah disepakati.

Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa juga menegaskan partainya menolak ide untuk menggunakan hak angket terkait hasil dalam pemilu 2024.

Menurut Supriansa, sebagai anggota DPR yang memiliki hak konstitusi dalam menggunakan hak angkat, ide itu jauh dari nalar. Karena, hasil pemilu 2024 belum rampung seluruhnya.

Baca Juga : Yakub Hasian Jadi Pengacara Anak Vincent Rompies