Vincent Ryan Komunikasi Dengan Keluarga Korban Bullying SMA BinusVincent Ryan Komunikasi Dengan Keluarga Korban Bullying SMA Binus

Jakarta – Artis Vincent Ryan Rompies yang mengaku masih berusaha untuk membuka pintu komunikasi dengan pelapor atau korban dugaan perundungan (Bullying). Serta kekerasan sesama siswa SMA Binus Internasional, BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Selain permasalahan itu cepat selesai dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kemudian, menemukan titik terang dan berdamai, kembali normal lagi, dan berdiskusi.

Walaupun begitu, Vincent mengaku menghargai setiap proses hukum yang tengah dijalani saat ini di Polres Tangsel.

Seperti diketahui, Vincent Ryan Rompies yang merupakan ayah dari FR ialah salah satu siswa yang terlibat dalam dugaan perundungan dan kekerasan SMA Binus Internasional, BSD Serpong, Kota Tangsel, mendatangi polisi Mapolres Tangsel sejak pukul 11 siang.

Dia juga ikut hadir untuk mendampingi sang anak yang juga dimintai keterangan oleh polisi.

Polisi Pakai Pasal Pengeroyokan Terkait Korban perundungan, KPAI Hadir

Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto juga mengatakan. Terduga pelaku kasus perundungan dan disertai kekerasan yang menimpa pada siswa Binus School Serpong ini polisi menyebutkan akan disangkakan pasal pengeroyokan.

Menurutnya, pasal itu sudah diberikan setelah polisi melakukan proses pemeriksaan penyelidikan saksi dan juga barang bukti.

“Dikenakan Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan”.

Tetapi, Polisi pihaknya masih terus melakukan pendalam terkait dengan berapa banyak pemuda yang ikut terlibat dalam tindak perundungan sekolah elite tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPAI Pendidikan, Aris Adi Leksono juga mengatakan. Pihaknya dan Polisi hari ini juga akan hadir di Polres Tangsel untuk memastikan bahwa yang terduga pelaku dan saksi-saksi untuk dapat kemudian mendapatkan proses yang sesuai dengan aturan yang sudah berlaku.

“Saksi atau terlapor sudah ada di dalam, sebagian. Dan kami memastikan bahwa yang terduga pelaku, saksi-saksi untuk bisa kemudian mendapatkan proses yang sesuai dengan aturan yang sudah berlaku,” Ujarnya.

Baca Juga : Tak Hanya Suka Bercanda, Komeng Ternyata Jadi Relawan PMI