Mantan Pekerja PT Pikiran Rakyat Demo Menuntut Hak PekerjaMantan Pekerja PT Pikiran Rakyat Demo Menuntut Hak Pekerja

Liputan6.com, Bandung – Sejumlah eks pekerja Pikiran Rakyat (PR) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor yang terletak di Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Kamis sore (18/4/2024). Mereka menuntut manajemen segera melunasi sejumlah pembayaran yang kabarnya masih menunggak perusahaan.

Massa diperkirakan lebih dari 100 orang yang menamakan dirinya Aliansi Mantan Pegawai PR Menuntut. Perwakilan pengunjuk rasa, Teguh Laksana, mengatakan mereka termasuk di antara sekitar 200 pekerja yang pensiun pada awal tahun 2020 akibat wabah Covid-19.

Hak-hak pekerja yang mereka tuntut adalah pesangon atau Tunjangan Hari Tua (BHT), tunjangan kesehatan, santunan/tunjangan masa tunggu, tunjangan makan dan transportasi, tunjangan jabatan, tunjangan cuti, dan tantiem tahunan.

Teguh menilai direksi mengambil keputusan secara sepihak, tanpa membuka ruang dialog yang memadai. Oleh karena itu, sebanyak 132 mantan pekerja PR sepakat turun ke jalan dan menempuh jalur hukum.

Tanggapan dari Perusahaan atas Hak Pekerja

Konsultan Hukum PT PRB Maki Yuliawan membantah manajemen menutup diri dan tidak membuka ruang musyawarah atas persoalan tersebut. Manajemen mengaku terbuka untuk berdialog dan kerap melakukan kontak langsung dengan kuasa hukum mantan karyawan.

Maki membenarkan, perusahaan telah menyelesaikan pembayaran pesangon atau Tunjangan Hari Tua (BHT) kepada seluruh mantan karyawannya. Namun, Maki mengakui sejumlah tuntutan lainnya belum sepenuhnya diakomodir. Seperti halnya uang bonus, kata dia, pembayarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.

Maki mengatakan, saat ini manajemen baru sedang dalam kondisi keuangan yang kurang baik, ada defisit. Kalau semuanya (aset) harus dijual dan dijual lagi, sama saja dengan bangkrutnya perusahaan.

Disinggung soal pembatalan perjanjian bersama antara mantan karyawan dengan PT PRB, Maki mengatakan, yang dilakukan perusahaan pada dasarnya bukan menolak, melainkan melakukan penyesuaian. “Menyelaraskan dengan peraturan hukum yang ada,” ujarnya.

Maki menilai aksi demonstrasi yang dilakukan eks karyawan merupakan tindakan yang mencoreng wajah perusahaan. “Sebenarnya tidak hanya mencoreng institusi, tapi juga nama unjuk rasa itu sendiri. Tidak harus seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga : Respon Olla Ramlan Soal Rumor yang Mungkin Rujuk dengan Aufar