Program Saurans Berhenti Tayang Setelah Ditegur KPIProgram Saurans Berhenti Tayang Setelah Ditegur KPI

Jakarta Komisi Penyiaran Indonesia “KPI” sudah memberi terguran tertulis kepada program acara sahur yang dipandu oleh keluarga Raffi Ahmad, SauRans. Gara-gara itu, kini program acara tersebut jadi berhenti tayang lebih cepat dari yang seharusnya.

Melalui akun Instagram miliknya, KPI Pusat pun memberikan teguran untuk dua episode program Saurans yang saat ini tayang di awal Ramadhan karena menghadirkan Rayyanza Malik Ahmad yang masih berusia 2 tahun.

Banyak warganet yang setuju dengan tindakan tegas KPI untuk memberi teguran untuk program acara tersebut. Mereka menilai tidak seharusnya anak sekecil Rayyanza ditampilkan di program acara yang tayang pada subuh hari dengan klasifikasi R13.

Kemunculan Rayyanza di SauRans 2024

Sama seperti Ramadhan tahun lalu, tahun ini pun Rayyanza Malik Ahmad alias Cipung kembali muncul dalam program acara sahur yang dibintangi oleh ayah dan ibunya.

Program acara sahur ini tayang di salah satu televisi swasta dari dini hari hingga adzan subuh berkumandang. Anak berusia 2 tahun itu muncul dalam salah satu segmen dalam kondisi masih terlihat mengantuk.

Penjelasan Raffi Ahmad Soal Program Sahurnya Berhenti tayang Setelah Ditegur KPI

Program Saurans yang dipandu sendiri oleh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ditegur oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Hal ini diumumkan melalui akun Instagram resmi milik KPI pada Kamis (4/4/2024).

Acara itu ditegur karena menghadirkan Rayyanza Malik Ahmad yang notabennya yang masih di bawah umur dalam dua episode berturut-turut. Hal ini menyalahi Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat 1.

Tertulis bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.

Anak-Anak Tidak Boleh Disiarkan Lewat Dari Tengah Malam

Berdasarkan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (4), program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan lewat dari pukul 21.30 waktu setempat.

Ayah dua anak itu kemudian membahas soal program acara sahurnya yang berhenti tayang tanpa adanya menyinggung teguran dari KPI. Dia beritahukan, acara Saurans bungkus karena ada masalah teknis.

Baca Juga : Vadel Badjideh Akan Jaga Lolly Sampai Diterima Kembali Sang Ibu